Kadesnews -Lamongan .
Pembangunan jalan rabat beton di Desa Primpen, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, yang dibiayai Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp155 juta, ditemukan tidak memenuhi standar konstruksi. Rabat beton sepanjang 224 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 15 cm dibangun tanpa besi tulangan, pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), adukan beton dibuat secara manual, dan sebagian besar tahapan konstruksi dilewati.
Sesuai SNI 2847:2019, elemen beton struktural seperti jalan rabat wajib menggunakan tulangan besi untuk menahan gaya tarik dan beban kendaraan. Namun di proyek ini, besi tulangan tidak ditemukan.
Pekerja juga tidak mengenakan APD, bertentangan dengan Permenaker No. 5 Tahun 2018 yang mengatur kewajiban penggunaan helm, sepatu safety, dan perlengkapan keselamatan lainnya.
Adonan beton yang dibuat secara manual tanpa mesin molen, berisiko menghasilkan campuran tidak seragam dan mutu beton rendah.
Secara sederhana, volume beton yang dibutuhkan sekitar 100,8 meter kubik. Dengan asumsi biaya campur beton manual Rp900.000 per meter kubik dan tambahan biaya lain seperti bekisting dan pemadatan sekitar 30%, maka estimasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) wajar adalah Rp117.936.000. Dalam RAB patut dipertanyakan alokasi biaya untuk pengawasan teknis yang merupakan bagian penting dalam menjamin mutu pekerjaan.
Jika rabat beton dibangun tanpa besi tulangan, maka biaya material besi yang sekitar 10-15% dari total biaya tidak digunakan, sehingga RAB seharusnya turun menjadi sekitar Rp100 juta sampai Rp106 juta.
Dengan dana yang dialokasikan sebesar Rp155 juta, maka terdapat kelebihan bayar antara Rp49 juta hingga Rp55 juta yang tidak terlihat realisasinya dalam pekerjaan fisik.
Tahapan konstruksi yang seharusnya dilalui mulai dari survey, pembuatan desain, pembersihan lokasi, pemasangan pondasi, bekisting, tulangan, pengecoran, curing, hingga finishing juga tidak dijalankan secara lengkap.
Pekerjaan ini sudah jelas menyimpang dari ketentuan teknis dan administrasi. Ketegasan dan tindakan dari pihak terkait, termasuk pemerintah desa, inspektorat, dan aparat penegak hukum, saat ini sedang dinanti untuk menjawab persoalan tersebut .(Mus)
