• Pedoman
  • Redaksi
  • Tentang Kami
KadesNews.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
No Result
View All Result
KadesNews.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Gak mampu jajan warga Wringin Anom perkosa anak tiri

admin by admin
Juni 4, 2025
in Berita Utama
0
Gak mampu jajan  warga Wringin Anom perkosa anak tiri
0
SHARES
7
VIEWS
Share on WhatsappShare on TelegramShare on FacebookShare on Twitter

GRESIK, (kabar desa ) – gak mampu jajan dilokalisasi warga Wringin Anom perkosa anak tiri terciduk anggota Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak sambungnya sendiri.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025 di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban berinisial S.H perempuan berusia 20 tahun asal Gresik. Ia melaporkan ayah tirinya, tersangka berinisial H.A. (38) asal Tarik, Sidoarjo, atas pemerkosaan yang dilakukan.

Peristiwa ini bermula ibu korban sedang menghadiri acara wisuda adik korban sehingga rumah hanya dihuni oleh korban dan pelaku. Menurut keterangan korban, pelaku memanggil dan mengancam akan menyebarkan foto asusila miliknya jika menolak untuk melayani nafsu bejat pelaku. Ancaman tersebut disusul dengan tindakan kekerasan seksual berupa pemerkosaan.

Usai kejadian, pelaku kembali mengancam korban agar tidak melaporkan hal itu kepada siapapun. Namun keesokan paginya, korban melarikan diri ke rumah neneknya dan mengungkapkan semua yang telah terjadi. Kemarahan keluarga dan masyarakat pun memuncak, hingga pelaku sempat mendapat tindakan anarkis sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Polsek Wringin Anom dan dibawa ke Mapolres Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus ancaman dengan memanfaatkan kerentanan dan ketergantungan korban.

Modus pelaku adalah dengan mengancam menyebarkan foto asusila korban yang diduga didapatkan dari tipu muslihat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam hubungan keluarga, dan pelaku akan diproses hukum secara tegas.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah baju dan celana milik korban, satu buah sarung, serta satu unit handphone milik tersangka.

Pasal yang Disangkakan, tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

“Ciptakan lingkungan aman dan penuh kasih bagi anak-anak. Perhatikan perubahan perilaku anak, seperti murung atau ketakutan pada seseorang. Pelaku kekerasan seksual bisa berasal dari orang terdekat. Segera laporkan ke polisi jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan seksual,” imbuhnya. (74ck).

Tags: #gresik#polres GresikHukum
Previous Post

Tambang ilegal desa lowayu,aman tak tersentuh aparat penegak hukum

Next Post

Abdul Aziz Keluar Masuk Diskotek Sejak 2020: Ketangkap Nyabu Hanya di Rehab, FPSR Minta Presiden Turun Tangan

Next Post
Abdul Aziz Keluar Masuk Diskotek Sejak 2020: Ketangkap Nyabu Hanya di Rehab, FPSR Minta Presiden Turun Tangan

Abdul Aziz Keluar Masuk Diskotek Sejak 2020: Ketangkap Nyabu Hanya di Rehab, FPSR Minta Presiden Turun Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.