• Pedoman
  • Redaksi
  • Tentang Kami
KadesNews.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
No Result
View All Result
KadesNews.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kadus Kedungpalang Dilaporkan, Akui Kelalaian dan Lunasi Tunggakan PBB

admin by admin
Juni 26, 2025
in Berita Utama
0
Kadus Kedungpalang Dilaporkan, Akui Kelalaian dan Lunasi Tunggakan PBB
0
SHARES
32
VIEWS
Share on WhatsappShare on TelegramShare on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO | Konflik mengemuka di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, setelah Kepala Dusun Kedungpalang, Angga Sultan Arif, dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penyimpangan dalam penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Angga secara terbuka mengakui adanya kelalaian dan menyatakan bahwa seluruh tunggakan PBB dari tahun 2022 hingga 2024 telah dilunasi.

Dalam permohonan pendampingan kepada MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto pada 13 Juni 2025, ia menjelaskan bahwa sebagian dana PBB sempat digunakan untuk kebutuhan dan kegiatan kemasyarakatan akibat keterlambatan pencairan gaji perangkat desa (siltap) selama empat bulan di tahun 2022, 2023, dan dua bulan di tahun 2024

“Biasanya saya pinjam tak lebih dari satu juta rupiah perbulannya, dan langsung saya kembalikan saat siltap turun. Saya hanya hidup dari gaji itu, tidak ada sumber penghasilan lain. Tapi saya tetap bertanggung jawab dan sudah lunasi semuanya,” kata Angga.

“Belum lagi administrasi PBB saya yang amburadul sejak awal menjabat 2022 sampai 2024, sehingga saya teledor dan lalai mengembalikan. Saya secara pribadi mengakui salah dan juga berterima kasih kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kedungpalang, dengan adanya peristiwa ini saya bisa evaluasi dan memperbaiki kinerja saya sebagai kepala dusun,” papar Angga.

Saat ditanya untuk kinerja sebagai petugas pemungut pajak, Angga menjelaskan rata rata penyetoran tiap tahun 80% keatas , selebihnya terpakai saya pribadi dan tunggakan masyarakat yang belum membayar PBB.

Angga menjelaskan dengan mengacu pada salah satu contoh kasus PBB tahun 2023 dengan baku sejumlah Rp.40.751.895 , yang sudah saya setorkan Rp.34.363.012, yang terpakai saya pribadi Rp.4.626.594,

Itupun bukan hanya di tahun 2023 saja melainkan di tahun 2024, karena ada masyarakat yang membayar PBB tahun 2023 di awal tahun 2024, sedangkan yang belum bayar PBB di tahun 2023, Rp1.762.289,

Dan semuanya sudah saya lunasi sebagai bentuk pertanggung jawaban moral saya dengan total keseluruhan yang sudah saya lunasi sebesar Rp. 6.388.883,” ungkap Angga dalam forum internal. (Red)

Previous Post

Camat Jetis Dinilai Abai, MPC Pemuda Pancasila Mojokerto Layangkan Peringatan Moral

Next Post

MPC Pemuda Pancasila Mojokerto Soroti Pembiaran Kepala Desa Dalam Kasus Kepala Dusun Kedungpalang

Next Post
MPC Pemuda Pancasila Mojokerto Soroti Pembiaran Kepala Desa Dalam Kasus Kepala Dusun Kedungpalang

MPC Pemuda Pancasila Mojokerto Soroti Pembiaran Kepala Desa Dalam Kasus Kepala Dusun Kedungpalang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.