• Pedoman
  • Redaksi
  • Tentang Kami
KadesNews.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
No Result
View All Result
KadesNews.com
No Result
View All Result
Home Hukum

LSM FPSR SIAP LAPORKAN ADANYA TAMBANG ILEGAL DIDESA MELIRANG

admin by admin
Juli 11, 2025
in Hukum
0
LSM FPSR SIAP LAPORKAN ADANYA TAMBANG ILEGAL DIDESA MELIRANG
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsappShare on TelegramShare on FacebookShare on Twitter

Gresik, kadesnews.com – Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, mendadak menjadi sorotan publik dengan adanya aktivitas galian penambangan galian c diduga ilegal beroperasi secara tiba-tiba di wilayah kecamatan bunga.Aktivitas penambangan galian c diduga ilegal tersebut sangat meresahkan masyarakat yang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar, banyak nya armada dum truk keluar masuk jalan yang dilewati sangat menggangu aktivitas masyarakat.

Jalan jadi rusak akibat banyak nya kendaraan yang melintas keluar masuk angkut tanah dari tambang diduga ilegal tersebut ungkap salah satu warga .desa melirang

 

Menurut pantauan di lokasi, puluhan dump truk berukuran sedang telah beroperasi sejak pukul 07.00 WIB setiap hari. Dump truk-dump truk tersebut berjajar antre menuju lokasi galian untuk mengambil material tanah. Aktivitas galian tanah ini melintasi tiga desa, yakni Desa Masangan, Desa Sidorejo, dan Desa Melirang. (11/07/25)

 

Masyarakat sekitar merasa terganggu dengan adanya aktivitas galian tanah ini. Mereka menyatakan bahwa aktivitas ini telah menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sehari-hari, seperti kemacetan jalan, kebisingan, dan debu yang mengganggu kesehatan.

 

LSM FPSR (Front embela suara rakyat) siap mengawal danmembantu masyarakat yang terkena dampak aktivitas galian tanah ini.  Aris Gunawan, aktivis LSM FPSR, menegaskan bahwa aktivitas galian tanah ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa masyarakat yang terkena dampak tidak pernah diajak musyawarah bahkan tidak mengetahui sama sekali tentang aktivitas ini.

 

Aris Gunawan S.Sos  akan menindaklanjuti persoalan ini ke pihak aparat penegak hukum  kabupaten Gresik. Ia berharap agar pihak aparat dapat memperhatikan aspirasi masyarakat dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi dampak negatif dari aktivitas galian tanah ini.karena penambangan galian c ilegal melanggar

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. 
Sanksi Pidana:

Pasal 158 UU 3/2020 menyebutkan bahwa pelaku pertambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). 

Penambangan Tanpa Izin:
Pasal ini ditujukan bagi mereka yang melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang sah. 

Akibat dari aktivitas tambang galian c diduga ilegal tersebut Masyarakat Desa Melirang saat ini dibuat resah oleh aktivitas tambang galian c diduga ilegal kami mengharapkan agar aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas agar kerusakan lingkungan dampak dari penambangan ilegal tersebut.”ujar aris Gunawan

 

  1. Pihak aparat berwenang diminta untuk bertindak cepat dan tepat dalam mengatasi persoalan ini. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat memperhatikan aspirasi masyarakat dan mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi hak-hak masyarakat.(Rof)
Tags: #aparathujum#lsmfpsr#polresgresik#tambangilegal
Previous Post

Ketua PASSER Lamongan, Sutikno datangi Kesbangpol Lamongan untuk konsolidasi,

Next Post

Sopir PT SGM bawa kabur muatan karton .akan pihak perusahaan akan melaporkan kasus tersebut kepihak kepolisian

Next Post
Sopir PT SGM bawa kabur muatan karton .akan pihak perusahaan akan melaporkan kasus tersebut kepihak kepolisian

Sopir PT SGM bawa kabur muatan karton .akan pihak perusahaan akan melaporkan kasus tersebut kepihak kepolisian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.