Gresik, kadesnews.com – Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, mendadak menjadi sorotan publik dengan adanya aktivitas galian penambangan galian c diduga ilegal beroperasi secara tiba-tiba di wilayah kecamatan bunga.Aktivitas penambangan galian c diduga ilegal tersebut sangat meresahkan masyarakat yang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar, banyak nya armada dum truk keluar masuk jalan yang dilewati sangat menggangu aktivitas masyarakat.
Jalan jadi rusak akibat banyak nya kendaraan yang melintas keluar masuk angkut tanah dari tambang diduga ilegal tersebut ungkap salah satu warga .desa melirang
Menurut pantauan di lokasi, puluhan dump truk berukuran sedang telah beroperasi sejak pukul 07.00 WIB setiap hari. Dump truk-dump truk tersebut berjajar antre menuju lokasi galian untuk mengambil material tanah. Aktivitas galian tanah ini melintasi tiga desa, yakni Desa Masangan, Desa Sidorejo, dan Desa Melirang. (11/07/25)
Masyarakat sekitar merasa terganggu dengan adanya aktivitas galian tanah ini. Mereka menyatakan bahwa aktivitas ini telah menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sehari-hari, seperti kemacetan jalan, kebisingan, dan debu yang mengganggu kesehatan.
LSM FPSR (Front embela suara rakyat) siap mengawal danmembantu masyarakat yang terkena dampak aktivitas galian tanah ini. Aris Gunawan, aktivis LSM FPSR, menegaskan bahwa aktivitas galian tanah ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa masyarakat yang terkena dampak tidak pernah diajak musyawarah bahkan tidak mengetahui sama sekali tentang aktivitas ini.
Aris Gunawan S.Sos akan menindaklanjuti persoalan ini ke pihak aparat penegak hukum kabupaten Gresik. Ia berharap agar pihak aparat dapat memperhatikan aspirasi masyarakat dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi dampak negatif dari aktivitas galian tanah ini.karena penambangan galian c ilegal melanggar
Pasal 158 UU 3/2020 menyebutkan bahwa pelaku pertambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Akibat dari aktivitas tambang galian c diduga ilegal tersebut Masyarakat Desa Melirang saat ini dibuat resah oleh aktivitas tambang galian c diduga ilegal kami mengharapkan agar aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas agar kerusakan lingkungan dampak dari penambangan ilegal tersebut.”ujar aris Gunawan
- Pihak aparat berwenang diminta untuk bertindak cepat dan tepat dalam mengatasi persoalan ini. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat memperhatikan aspirasi masyarakat dan mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi hak-hak masyarakat.(Rof)