• Pedoman
  • Redaksi
  • Tentang Kami
KadesNews.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
No Result
View All Result
KadesNews.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Ladang Bisnis Cuan jual beli LKS di Balongpanggang: Skandal Kepala Sekolah dan Paguyuban, Sekolah Apa Pabrik?

admin by admin
September 30, 2025
in Hukum, Pendidikan
0
Ladang Bisnis Cuan jual beli LKS di Balongpanggang: Skandal Kepala Sekolah dan Paguyuban, Sekolah Apa Pabrik?
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsappShare on TelegramShare on FacebookShare on Twitter

Gresik,kadesNews.com

Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD Negeri Balongpanggang kini terbongkar dan menjadi sorotan serius. Ketua K3S setempat menegaskan bahwa pengadaan LKS tidak melalui jalur resmi sekolah, melainkan dikendalikan oleh paguyuban orang tua murid.

Fakta ini menunjukkan bahwa paguyuban hanya menjadi kaki tangan kepala sekolah, sementara peran sebenarnya berada di tangan kepala sekolah. Sangat mustahil pihak yang bukan bagian struktur resmi pendidikan bisa leluasa menjual buku kepada siswa. Semua kegiatan di sekolah tetap menjadi tanggung jawab kepala sekolah, sesuai Surat Instruksi Kepala Dinas Pendidikan No.420/1984/437.53/2024, yang melarang penjualan Buku Ajar dan LKS di sekolah.

Kasus ini bukan masalah sepele. Praktik jual beli LKS merupakan pungutan liar (pungli) yang merugikan siswa dan orang tua, dan dapat dipidana. Berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pungutan Liar, setiap pejabat atau penyelenggara pendidikan yang memungut biaya tanpa dasar hukum atau menyalahgunakan kewenangan dapat dijerat pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp50 juta.

Kelalaian kepala sekolah jelas terlihat. Guru seharusnya inovatif dalam menyusun soal dan materi pembelajaran, bukan bergantung pada LKS yang dijadikan alat bisnis terselubung. Praktik ini menegaskan bahwa pendidikan telah dialihfungsikan menjadi sumber keuntungan pribadi, merugikan siswa dan orang tua.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Hariyanto, menegaskan pengawasan tegas: “Sudah SP 1, kita pantau perkembangan. Kalau sampai ramai seperti ini, bisa dimutasi. Harus dikembalikan, kalau tidak kita beri peringatan.”

Fenomena ini menyoroti kenyataan pahit: regulasi ada, namun kepala sekolah lalai, memanfaatkan paguyuban untuk kepentingan pribadi, dan siswa menjadi korban pungli. Balongpanggang menjadi contoh nyata bagaimana hak belajar murid bisa tergadai oleh kepentingan pribadi dan praktik bisnis tersembunyi di sekolah.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif; ini adalah pelanggaran serius terhadap hak belajar siswa dan integritas pendidikan, yang menuntut tindakan hukum tegas. Kepala sekolah dan paguyuban tidak bisa lagi dibiarkan mengendalikan pendidikan untuk keuntungan pribadi, karena pasal pidana siap menjerat aktor-aktor pungli ini.

Tags: #lks#pendidikan
Previous Post

ratusan pelajar SMP dan MTs turut serta dalam Meg Karnaval Kemerdekaan tahun 2025 dalam rangka meriah kan hut RI KE 80.

Next Post

Mangkir, Makan Gaji Buta, dan Mengkhianati Warga: Kades Rochim Picu Gelombang Protes

Next Post

Mangkir, Makan Gaji Buta, dan Mengkhianati Warga: Kades Rochim Picu Gelombang Protes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.