Driyorejo – KadesNews.com
Kebebasan warga negara dalam mengemukakan pendapat di muka umum diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sebagaimana warga dusun semambung desa driyorejo kabupaten gresik melaksanakan aksi unjuk rasa damai ke PT. Dayasa Aria Prima menyampaikan aspirasinya terkait rekurtmen tenaga kerja. Senin (27/10/25).
Kapolsek driyorejo Kompol Musihram, S.H. memimpin pengamanan aksi tersebut. Dalam penyampaiannya Kompol Musihram akan mengawal aksi unjuk rasa yang di lakdanakan oleh warga. Dirinya akan membantu mediasi antara warga dengan perusahaan.
Kompol Musihram menambahkan bahwa sebagai penanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat wajib memberikan pelayanan terbaik. “Kami di sini sifatnya melaksanakan tugas pengamanan. Tidak ada tendensi berpihak pada salah satu. Sebagaimana tugas kita yakni melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Selain daripada itu kami juga di berikan amanah oleh undang undang untuk menegakkan hukum.” Tuturnya.
Kompol Musihram berharap kepada warga dalam melaksanakan aksi agar bisa berlangsung aman dan damai. Dirinya tidak ingin ada yang berbuat anarkis yang nantinya bisa bersentuhan dengan hukum. “Silahkan menyampaikan aspirasi dengan baik. Kami juga akan membantu mencarikan solusi terbaiknya. Satu pesan saya jangan anarkis. Semoga apa yang di aspirasikan oleh masyarakat bisa terkabulkan.” Tutup Kompol Musihram mengakhiri sambutannya.
(Humas Polsek Driyorejo)

