Gresik, kadesnws.com- Sebuah proyek yang seharusnya menjadi simbol kemajuan desa justru berubah menjadi cermin lemahnya pengawasan penggunaan Dana Desa. Di Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, papan informasi proyek bertuliskan kegiatan “Pengerasan Jalan Umum Blok Juwetan” dengan volume panjang 199 meter dan lebar 2,3 meter serta nilai anggaran Rp120 juta dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Namun, kondisi di lapangan memperlihatkan fakta yang jauh dari semestinya, indikasi kuat adanya penyimpangan teknis dan potensi korupsi dari kegiatan tersebut.
Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan pekerjaan yang jauh dari prinsip dasar ilmu teknik sipil. Jalan yang diklaim sebagai proyek pengerasan justru menggunakan material batu kapur ringan (batu putih) yang direkatkan dengan adukan semen seadanya, tanpa struktur lapisan dasar (subbase) dan tanpa pemadatan mekanisme.
Secara teknis, pengerasan jalan wajib memiliki lapisan pondasi bawah dari sirtu atau batu kali yang dipadatkan secara bertahap, diikuti lapisan atas menggunakan batu belah atau cor beton mutu minimal K-175. Fakta di lapangan membuktikan hal itu tidak dilakukan. Artinya, proyek ini tidak memenuhi spesifikasi teknis, sehingga tidak layak disebut sebagai pengerasan jalan.
Dalam terminologi konstruksi, metode seperti ini hanyalah susunan batu estetika yang tidak memiliki kekuatan struktural. Jalan dengan sistem seperti itu tidak akan bertahan lama, mudah retak, bergeser, dan rusak dalam waktu singkat.
Dengan volume 199 meter x 2,3 meter, total luas pekerjaan mencapai 457,7 meter persegi. Jika dibandingkan dengan nilai anggaran Rp120 juta, maka biaya per meter persegi mencapai lebih dari Rp260 ribu.
Nilai tersebut cukup besar untuk pekerjaan kelas desa, namun hasil fisik yang terlihat tidak sebanding dengan nilai tersebut.
Perbandingan harga pasar menunjukkan, material batu kapur hanya bernilai sekitar Rp100 ribu per kubik, jauh lebih murah dibanding batu belah konstruksi yang mencapai Rp250 ribu per kubik. Hal ini mengindikasikan potensi pengurangan mutu dan volume material, sementara laporan pertanggungjawaban kemungkinan tetap mencantumkan spesifikasi standar.
Dengan asumsi tersebut, kerugian negara dapat terjadi akibat selisih antara nilai anggaran dan kualitas riil pekerjaan di lapangan.
Dalam sistem pengelolaan Dana Desa, Kepala Desa bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan fisik maupun administrasi proyek. Fakta lemahnya kualitas pekerjaan menunjukkan adanya kelalaian berat atau dugaan kesengajaan manipulatif dalam pelaksanaan program pembangunan.
Saat dikonfirmasi, Pejabat (PJ) Desa Bulangan yakni Heru memilih bungkam saat dihubungi pada selasa (11/11/2025).
Hal itu, menunjukkan sikap kurang profesionalisme dirinya selaku pejabat yang digaji Dengan uang rakyat.Sumpah jabatan yang Ia ucapkan seolah disepelekan dalam hal pelayanan publik.
Terpisah, Nasikin yang merupakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) saat dihubungi mengatakan jika volume panjang pekerjaan tersebut salah.Dirinya mengaku bahwa panjang yang tertulis di banner itu salah cetak.
Peristiwa ini, menambah dugaan kuat pekerjaan tersebut di manipulasi dan ada dugaan Mark Up anggaran.
Sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”
Artinya, jika terbukti terdapat mark-up, manipulasi laporan, atau pelaksanaan yang tidak sesuai juknis, maka Kepala Desa Bulangan wajib diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Tanggung jawab moral dan hukum melekat pada jabatan kepala desa, bukan pada perangkat pelaksana di lapangan.
Pengerjaan tanpa struktur pondasi dan pemadatan menyebabkan jalan tidak memiliki daya dukung. Dalam beberapa bulan, adukan semen akan retak akibat gerakan tanah dan curah hujan, membuat proyek ini tidak memberi manfaat nyata bagi warga.Alih-alih menjadi akses ekonomi baru, proyek tersebut justru berpotensi menjadi monumen pemborosan uang rakyat.
Masyarakat berhak mempertanyakan integritas pemimpin desa yang mengelola Dana Desa tanpa transparansi dan pengawasan ketat.
Dalam konteks tata kelola publik, penggunaan dana rakyat harus mengikuti prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Bila hasil fisik tidak sepadan dengan nilai proyek, maka indikasi korupsi atau penyelewengan sudah harus diinvestigasi.
(Bersambung/Red)

