• Pedoman
  • Redaksi
  • Tentang Kami
KadesNews.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
No Result
View All Result
KadesNews.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

KORBAN PENIPUAN PENGADAAN BARANG PT PETROKIMIA GRESIK,PENUHI PANGGILAN APH

admin by admin
Juli 14, 2025
in Berita Utama, Hukum
0
KORBAN PENIPUAN PENGADAAN BARANG PT PETROKIMIA GRESIK,PENUHI PANGGILAN APH
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsappShare on TelegramShare on FacebookShare on Twitter

GRESIK -kadesnews- Penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik memeriksa Qosim sebagai saksi Pelapor dalam kasus dugaan penipuan dalam pengadaan barang yang mengatasnamakan PT Petrokimia Gresik. Pemeriksaan dilakukan pada Senin pagi, 14 Juli 2025.

Dari pantauan media di Polres Gresik, Qosim masuk ke ruangan Satreskrim Polres Gresik sekitar jam 10.10 WIB. Dia hadir didampingi oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), Aris Gunawan beserta beberapa anggotanya. Saat hendak memasuki ruangan Satreskrim Polres Gresik, tidak banyak komentar dari Qosim terkait dengan pemeriksaan tersebut.

Kepada media, Qosim hanya menyampaikan jika dia membawa seabrek berkas tambahan untuk diserahkan kepada penyelidik Satreskrim Polres Gresik. Berkas tersebut diantaranya bukti kuitansi, bukti chatting, dan beberapa barang bukti lainnya.

Menuru Qosim, dirinya akan memenuhi undangan klarifikasi dari Penyelidik Satreskrim Polres Gresik agar kasus yang dilaporkannya segera mendapatkan kepastian hukum. Dia yakin, ada dugaan tindak pidana dalam kasus yang dilaporkannya.

“Ini masih proses. Kita lihat nanti, karena semua bukti menguatkan jika ada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar Qosim yang kemudian memasuki ruangan Unit II Satreskrim Polres Gresik.

Aris Gunawan pada kesempatan yang sama yakin, Penyelidik Satreskrim Polres Gresik yang menangani kasus dugaan penipuan tersebut akan bersikap professional dan transparan. Hadirnya mendampingi Qosim, kata Aris, untuk mengawasi agar kasus dugaan penipuan yang dialami Qosim sesuai dengan koridor hukum yang ada.

“Kami dari LSM FPSR akan mendampingi sampai kasus ini tuntas dan mendapat kepastian hukum,” tegas Aris.

Sebagai informasi, Qosim dalam hal ini mewakili Slamet Muhaimin menderita kerugian sebesar Rp 384.997.000. Kerugian tersebut dialami setelah pihaknya melakukan kerjasama permodalan dengan PT Punyakunik Maju Jaya.

Surat perjanjian kerjasama permodalan pembelian barang ditandatangani bermaterai oleh Slamet Muhaimin sebagai Pihak Pertama dan PT Punyakunik Maju Jaya sebagai pihak kedua, yang diwakili oleh Januar Dini Afandi sebagai Direktur.

Pihak Kedua atau PT Punyakunik Maju Jaya merupakan penyedian jasa pengadaan barang (supplier) di PT Petrokimia Gresik. Bentuk kerjasamanya ialah pemberian modal oleh Pihak Pertama yang bertujuan untuk membeli barang sesuai purchase order (PO )yang dimiliki Pihak Kedua dari PT Petrokimia Gresik, yakni barang berupa SBR ukuran 3mm-2Ply dengan total harga pembelian Rp 361.260.000 dan Repair strip Ukuran 4×220 dengan total sebesar Rp 44.000.000, sehingga jumlah semuanya sebesar Rp 405.260.000.

Jangka waktu pencairan dari pemberian modal sejak Kamis 10 April 2025, kemudian pembelian barang, pengiriman barang, sampai invoice yaitu pada 12 Juni 2025.

Dari total pembelian barang sesuai PO PT Petrokimia Gresik sebesar Rp 405.260.000, Pihak Pertama atau Slamet Muhaimin memberikan permodalan sebesar Rp 324.208.000.

Sebagai jaminan, Januar Dini Afandi memberikan Qosim yang mewakili Slamet selembar Bilyet Giro atas nama PT Punyakunik Maju Jaya yang diterbitkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Gresik.

Bilyet Giro tersebut ditulis tertanggal 12 Juni 2025, dengan nominal Rp 384.997.000, dengan keterangan terbilang ”Tiga ratus delapan puluh empat ratus juta rupiah Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah.” Bilyet Giro ditujukan ke rekening BNI 0044271xxx atas nama Qosim.

Dari pemberian modal tersebut, sesuai perjanjian, Slamet Muhaimin akan diberikan margin senilai 20% atau Rp 60.789.000. Pemberian margin tersebut akan diserahkan ke pihak Pertama bersamaan dengan modal pembelian barang dengan total sebesar Rp 384.997.000.

Namun sampai batas waktunya atau 12 Juni 2025, tidak ada pengembalian modal dari pihak PT Punyakunik Maju Jaya kepada Slamet Muhaimin, apalagi margin keuntungan yang dijanjikan sesuai dengan Surat Perjanjian kerjasama permodalan.

Karena merasa ditipu, akhirnya Slamet Muhaimin melaporkan ke Polres Gresik yang diwakili oleh Qosim.

Menurut Qosim, dokumen Purchase Order (PO) nomor 5100135257 dari PT Petrokimia Gresik berupa pembelian patch belt repair ditandatangani oleh Fariz Darmawan selaku VP Pengadaan Barang. Disebutan dalam PO tersebut, batas akhir penyerahan barang pada 14 April 2025, yang dikirim ke Pergudangan dan Pemeliharaan PT Petrokimia Gresik, Jalan Jenderal Akhmad Yani, Kabupaten Gresik.

Dokumen kedua yang ditunjukkan Januar ke QS ialah Purchase Order dari PT Petrokimia Gresik nomor 5100136018, yang dibuat tanggal 14 Maret 2025, dan ditandatangani oleh Solekhan selaku SVP Rantai Pasok PT Petrokimia Gresik. Pengadaan barangnya berupa pembelian rubber sheet, dengan nilai Rp 361.260.000.

Batas akhir pengiriman barang pada pada 28 April 2025, yang dikirim ke Pergudangan dan Pemeliharaan PT Petrokimia Gresik. Vendornya masih sama, yakni PT Punyakunik Maju Jaya. (Rof)

Tags: #penipuan#petrokimiagresik#polres Gresik
Previous Post

Sopir PT SGM bawa kabur muatan karton .akan pihak perusahaan akan melaporkan kasus tersebut kepihak kepolisian

Next Post

Warga Sukorejo Bondowoso Tertangkap Tangan saat Mencuri Tabung Gas LPG

Next Post
Warga Sukorejo Bondowoso Tertangkap Tangan saat Mencuri Tabung Gas LPG

Warga Sukorejo Bondowoso Tertangkap Tangan saat Mencuri Tabung Gas LPG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.