• Pedoman
  • Redaksi
  • Tentang Kami
KadesNews.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
No Result
View All Result
KadesNews.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Pungli Di SMAN 1 Bangsal Merajalela, Kepala Sekolah Bungkam 

admin by admin
Oktober 24, 2025
in Hukum, Pendidikan
0
Dugaan Pungli Di SMAN 1 Bangsal Merajalela, Kepala Sekolah Bungkam 
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsappShare on TelegramShare on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO -kadesnews.com

  1. Praktik pungutan liar diduga terjadi di SMAN 1 Bangsal. Wali murid baru diwajibkan membeli seragam hingga jutaan rupiah tanpa perincian tertulis, tanda terima sah, maupun dasar hukum yang jelas. Selain itu, peserta didik juga dibebani uang gedung dan biaya tambahan lainnya pada saat daftar ulang, seluruhnya dilakukan seolah sistematis dan masif.

 

Pungutan ini berlangsung selama masa daftar ulang dan dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Pasal-pasal di dalamnya menegaskan bahwa pungutan di satuan pendidikan negeri harus bersifat sukarela, transparan, tidak memberatkan, dan memiliki dasar hukum yang sah.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, SMAN 1 Bangsal ini juga masih memungut iuran disetiap bulannya. Setiap murid harus membayar Ratusan ribu perbulannya.

 

Biaya tersebut, dibebankan kepada wali murid tanpa ada dasar hukum yang jelas.Progam pemerintah pusat Sekolah TisTas (Gratis Tuntas) seolah hanya slogan tanpa ada penerapan yang sesuai dilapangan.

 

Selain itu, himbauan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yakni Aris Pawei yang mengatakan bahwa tidak boleh ada sumbangan maupun iuran dalam bentuk dan jenis apapun seolah tidak digubris Oleh Wardoyo selaku Plt Kepala Sekolah SMAN 1 Bangsal tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Wardoyo belum memberikan keterangan resmi.Saat Dikonfirmasi Dirinya memilih Bungkam.Selain itu,Humas SMAN Bangsal yakni Ulum juga belum menanggapi permintaan klarifikasi atas legalitas pungutan tersebut. Hal itu, dinilai bahwa pungutan yang dilakukan sekolah seolah sudah ada kongkalikong karena tidak ada tindakan tegas dari pihak dinas maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.

 

Jika terbukti, pungutan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 423 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

(Bersambung/Red)

Previous Post

Pengurus perjuangan Walisongo Indonesia laskarsabilila DPD jombang Desak KPI Transparan Usut Kasus Xpose Uncensored, Tolak Sanksi Ringan

Next Post

Terkait Pungutan Di SMA Bangsal. Khofifah Tegas: Main Pungutan, Harus Siap Dicopot dan Diproses Secara Hukum

Next Post
Dugaan Pungli Di SMAN 1 Bangsal Merajalela, Kepala Sekolah Bungkam 

Terkait Pungutan Di SMA Bangsal. Khofifah Tegas: Main Pungutan, Harus Siap Dicopot dan Diproses Secara Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.