• Pedoman
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, November 30, 2025
  • Login
KadesNews.com
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
No Result
View All Result
KadesNews.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kades Saikun Ngaku Salah Saat Dikonfirmasi, Dana Desa Dadapkuning Diduga Menyimpang

admin by admin
November 4, 2025
in Hukum
0
Kades Saikun Ngaku Salah Saat Dikonfirmasi, Dana Desa Dadapkuning Diduga Menyimpang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsappShare on TelegramShare on FacebookShare on Twitter

Gresik,KadesNews.com
Pernyataan mengejutkan datang dari Kepala Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Dari total Rp 488.341.800 yang diterima desa pada tahap pertama, data resmi OMSPAN hanya mencatat Rp 373.330.000, menyisakan selisih Rp 115.011.800 atau lebih dari 23% yang belum terjelaskan.

Saat dikonfirmasi, Kades Saikun justru mengakui kesalahan dalam penggunaan sebagian dana desa. Ia berkata lugas tanpa penyangkalan:

“Trus gimana, memang aku ngerti iku salah kok salah, tapi kekurangane cuma piro mas. Memang bener aku ngerti itu menyalahi (mengambil dana desa untuk keperluan lomba, sampai sekarang belum direalisasikan pembangunan-nya).”ungkapnya.

Pengakuan terbuka ini mempertegas adanya penyimpangan alokasi dana publik, di mana sebagian anggaran pembangunan justru dipakai untuk keperluan lomba desa — kegiatan yang tidak termasuk prioritas pembangunan sesuai aturan penggunaan Dana Desa.

Secara hukum, tindakan tersebut melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap pengeluaran desa dilakukan transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan dalam APBDes. Bahkan, pengalihan dana untuk kegiatan nonprogram termasuk kategori penyalahgunaan anggaran, yang dapat dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari perspektif akuntansi publik, selisih 23% antara data realisasi dan laporan resmi merupakan indikator risiko tinggi (red flag) yang menuntut audit forensik. Jika benar dana digunakan untuk kegiatan lomba tanpa dasar hukum dan belum dikembalikan ke kas desa, maka potensi kerugian negara terbuka lebar.

Kades Saikun yang memilih mengakui kesalahan alih-alih membantah, secara psikologis menunjukkan respon defensif dan guilt awareness — kesadaran bersalah yang muncul saat pejabat tak mampu menutup celah fakta. Namun, pengakuan ini tidak menghapus tanggung jawab hukum atas dugaan penyimpangan keuangan publik.

Selisih Rp 115 juta bukan sekadar angka di atas kertas, tapi cermin lemahnya integritas dan pengawasan dalam tata kelola keuangan desa. Kini, publik menanti langkah cepat inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh, memastikan uang rakyat tidak hilang di balik alasan “lomba desa.”

Previous Post

PEMBANGUNAN TPS3R MANDIRI DESA KEPUH KLAGEN DIHAMBAT ULAH OKNUM LSM DAN MEDIA DIDUGA JADI LAHAN PEMERASAN.

Next Post

Semarak Harlah ke-4 PASSER Wong Bodho Indonesia, Momentum Memerdekakan Jiwa dan Menguatkan Solidaritas Sosial

Next Post
Semarak Harlah ke-4 PASSER Wong Bodho Indonesia, Momentum Memerdekakan Jiwa dan Menguatkan Solidaritas Sosial

Semarak Harlah ke-4 PASSER Wong Bodho Indonesia, Momentum Memerdekakan Jiwa dan Menguatkan Solidaritas Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.