Gresik,KadesNews.com
Pernyataan mengejutkan datang dari Kepala Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Dari total Rp 488.341.800 yang diterima desa pada tahap pertama, data resmi OMSPAN hanya mencatat Rp 373.330.000, menyisakan selisih Rp 115.011.800 atau lebih dari 23% yang belum terjelaskan.
Saat dikonfirmasi, Kades Saikun justru mengakui kesalahan dalam penggunaan sebagian dana desa. Ia berkata lugas tanpa penyangkalan:
“Trus gimana, memang aku ngerti iku salah kok salah, tapi kekurangane cuma piro mas. Memang bener aku ngerti itu menyalahi (mengambil dana desa untuk keperluan lomba, sampai sekarang belum direalisasikan pembangunan-nya).”ungkapnya.
Pengakuan terbuka ini mempertegas adanya penyimpangan alokasi dana publik, di mana sebagian anggaran pembangunan justru dipakai untuk keperluan lomba desa — kegiatan yang tidak termasuk prioritas pembangunan sesuai aturan penggunaan Dana Desa.
Secara hukum, tindakan tersebut melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap pengeluaran desa dilakukan transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan dalam APBDes. Bahkan, pengalihan dana untuk kegiatan nonprogram termasuk kategori penyalahgunaan anggaran, yang dapat dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari perspektif akuntansi publik, selisih 23% antara data realisasi dan laporan resmi merupakan indikator risiko tinggi (red flag) yang menuntut audit forensik. Jika benar dana digunakan untuk kegiatan lomba tanpa dasar hukum dan belum dikembalikan ke kas desa, maka potensi kerugian negara terbuka lebar.
Kades Saikun yang memilih mengakui kesalahan alih-alih membantah, secara psikologis menunjukkan respon defensif dan guilt awareness — kesadaran bersalah yang muncul saat pejabat tak mampu menutup celah fakta. Namun, pengakuan ini tidak menghapus tanggung jawab hukum atas dugaan penyimpangan keuangan publik.
Selisih Rp 115 juta bukan sekadar angka di atas kertas, tapi cermin lemahnya integritas dan pengawasan dalam tata kelola keuangan desa. Kini, publik menanti langkah cepat inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh, memastikan uang rakyat tidak hilang di balik alasan “lomba desa.”

