• Pedoman
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, November 30, 2025
  • Login
KadesNews.com
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
No Result
View All Result
KadesNews.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dikonfirmasi Proyek Mangkrak dan Pengelolaan Aset Desa Wadeng Disorot, Kades Pilih Bungkam

admin by admin
November 10, 2025
in Berita Utama
0
Dikonfirmasi Proyek Mangkrak dan Pengelolaan Aset Desa Wadeng Disorot, Kades Pilih Bungkam
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsappShare on TelegramShare on FacebookShare on Twitter

Gresik, kades news. Com

Pemerintah Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, tengah menjadi sorotan. Sejumlah proyek fisik dan pengelolaan aset desa diduga tidak jelas arah penyelesaian maupun pemanfaatannya, menimbulkan pertanyaan publik tentang transparansi dan akuntabilitas.

 

Di timur lapangan Desa Wadeng, tepat di depan gapura utama, terlihat pondasi bangunan rest area yang diduga dibangun menggunakan Dana Desa. Pekerjaan ini dilaporkan berhenti sejak empat tahun lalu dan hingga kini belum dilanjutkan. Kondisi bangunan setengah jadi ini memunculkan pertanyaan warga terkait efektivitas penggunaan anggaran desa.

 

Pembangunan pasar desa Wadeng juga diduga mangkrak. Warga menyebut proyek tersebut telah melalui beberapa tahap pencairan Dana Desa, namun hingga saat ini bangunan belum bisa difungsikan. Sementara itu, di jalur Wadeng–Dukun, tanah milik Dinas PU yang kini dimanfaatkan sebagai area warung diduga disewakan secara pribadi, namun tidak ada informasi resmi mengenai dasar pengelolaannya.

 

Isu lain yang beredar di masyarakat adalah dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di sisi selatan Wadeng kepada pihak kampus USG. Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, TKD merupakan aset strategis yang tidak dapat diperjualbelikan tanpa izin dan mekanisme hukum yang sah. Dugaan ini memicu kekhawatiran publik akan potensi penyalahgunaan aset desa.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Wadeng, Imam Khoiri, hanya memberikan keterangan singkat melalui pesan singkat, “Kami sudah klarifikasi terkait semuanya… seminggu yang lalu.” singkatnya.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi yang dapat diverifikasi publik, baik berupa dokumen, laporan, maupun keterangan tertulis. Media telah melakukan upaya konfirmasi secara patut melalui pesan, panggilan, dan komunikasi lapangan. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2), pers berhak mempublikasikan informasi setelah melakukan konfirmasi secara layak. Dengan demikian, tanggung jawab atas tidak adanya klarifikasi lebih lanjut berada pada pihak yang memilih untuk tetap bungkam.

Previous Post

Semarak Harlah ke-4 PASSER Wong Bodho Indonesia, Momentum Memerdekakan Jiwa dan Menguatkan Solidaritas Sosial

Next Post

Proyek Dana Desa Rp120 Juta di Bulangan Gresik Diduga Bermasalah: Konstruksi Abal-Abal, Inspektorat Wajib Turun

Next Post
Proyek Dana Desa Rp120 Juta di Bulangan Gresik Diduga Bermasalah: Konstruksi Abal-Abal, Inspektorat Wajib Turun

Proyek Dana Desa Rp120 Juta di Bulangan Gresik Diduga Bermasalah: Konstruksi Abal-Abal, Inspektorat Wajib Turun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.